Polsek Candipuro Bongkar Komplotan Curanmor Bertetangga dengan Korban, Terlibat Delapan Aksi Pencurian di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Polsek Candipuro berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Lampung Selatan. Ironisnya, para pelaku diketahui masih bertetangga dengan korbannya di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengungkapkan bahwa hasil penyidikan tidak hanya berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan, tetapi juga mengembangkan keterlibatan para pelaku dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP).

“Ketiga pelaku memiliki alamat yang sama dengan korban di Desa Batuliman Indah. Jadi memang masih bertetangga,” ujar AKBP Deddy saat konferensi pers.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian dua unit sepeda motor milik warga yang terjadi pada 31 Juli 2026. Berbekal hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka Y.S. (21) di Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan dua pelaku lainnya, yakni R.A. (22) dan K.S. (21) yang diduga sebagai pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian tersebut. Saat proses penangkapan, K.S. sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kapolres menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap fakta bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya.

“Berdasarkan pengembangan keterangan pelaku, mereka sudah melakukan pencurian di delapan TKP di wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya,” kata AKBP Deddy.

Delapan lokasi yang diakui para pelaku meliputi dua TKP di Desa Way Gelam, masing-masing satu TKP di Desa Sidoasri, Desa Kemas, Desa Banyumas, kawasan Bulog Kalianda, serta dua TKP di Desa Batuliman Indah, termasuk aksi pencurian pada 31 Juli 2026 yang menjadi awal pengungkapan kasus tersebut.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor hasil curian yang berhasil ditemukan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lampung Selatan secara simbolis menyerahkan kembali dua unit sepeda motor kepada pemiliknya, Zainuri. Korban mengaku sangat bersyukur karena kendaraannya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada Bapak Polisi yang telah menangkap para pelaku dan mengembalikan dua kendaraan saya. Sekarang istri saya bisa kembali berjualan ke pasar dan anak saya juga dapat berangkat ke sekolah menggunakan motor,” ungkap Zainuri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen mengungkap seluruh kasus curat, curas, maupun tindak pidana konvensional lainnya. Apabila pelaku melawan petugas, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Ini adalah komitmen saya sebagai Kapolres Lampung Selatan,” tegas AKBP Deddy.

Eksplorasi konten lain dari TRUSTED-NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca