Lambatnya Pendampingan Dinas PPPA Kabupaten Tangerang Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan

TANGERANG — Lambatnya pendampingan terhadap korban dugaan pemerkosaan menjadi sorotan keluarga korban. Kasus tersebut dilaporkan setelah pihak keluarga mengungkap dugaan tindak kekerasan seksual yang disebut telah berlangsung selama sekitar tujuh tahun.

Korban diketahui bernama Rizka Sahara Putri. Berdasarkan keterangan keluarga, korban merupakan anak yang diduga memiliki kondisi yang oleh keluarga disebut sebagai sindrom Peter Pan, sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tangerang. Laporan kepolisian dibuat pada 8 Juli 2026 dengan Nomor LP/B/1517/VII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Keluarga berharap laporan tersebut tidak hanya ditindaklanjuti dari sisi proses hukum, tetapi juga mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang memadai dari instansi terkait, mengingat korban merupakan pihak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Namun, hingga berita ini disusun, pihak keluarga mempertanyakan lambannya pendampingan dari Dinas PPPA Kabupaten Tangerang.

Saat dikonfirmasi, pihak UPT Dinas PPPA Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan terkait penanganan maupun perkembangan pendampingan terhadap korban.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua IWO INDONESIA Kabupaten Lampung Selatan, Hari Prasetyo Wibowo, yang juga merupakan paman korban.

Hari mempertanyakan sejauh mana peran pemerintah daerah melalui Dinas PPPA dalam memastikan korban memperoleh hak atas perlindungan, pendampingan, serta pemulihan.

“Kami mempertanyakan lambatnya pendampingan terhadap korban. Ini menyangkut dugaan kekerasan seksual yang disebut berlangsung bertahun-tahun. Korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan, bukan dibiarkan menghadapi persoalan ini sendiri,” ujar Hari.

Menurutnya, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara serius, cepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban. Pendampingan tidak semestinya berhenti pada proses administrasi atau pelaporan, tetapi juga mencakup aspek psikologis, sosial, hukum, dan perlindungan korban.

Hari juga meminta pihak terkait memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan setelah laporan diterima.

“Harapan kami sederhana, korban mendapatkan haknya untuk dilindungi dan didampingi. Jangan sampai keluarga harus terus mempertanyakan ke mana mereka harus mendapatkan bantuan,” tegasnya.

Pihak keluarga hingga kini masih menunggu kejelasan dari Dinas PPPA Kabupaten Tangerang mengenai bentuk pendampingan yang diberikan kepada korban.

Sementara itu, karena kasus masih dalam proses penanganan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban secara berlebihan demi menjaga keamanan serta pemulihan korban.

Redaksi masih membuka ruang bagi Dinas PPPA Kabupaten Tangerang, UPT terkait, maupun pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. (Tim)

Eksplorasi konten lain dari TRUSTED-NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca