LAMPUNG SELATAN — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar SKM Lampung Selatan menjalani Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung Tahun 2026, Rabu (09/09/2026).
Penilaian berlangsung di lingkungan RSUD Bob Bazar SKM dengan melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Salah satu tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Dodik, mengungkapkan bahwa dari hasil penilaian dan pemantauan yang dilakukan, sarana dan prasarana di RSUD Bob Bazar SKM dinilai telah memenuhi, demikian pula dengan standar pelayanan yang diterapkan.
“Untuk sarana dan prasarana serta standar pelayanan di RSUD Bob Bazar ini memenuhi,” ungkap Dodik saat melakukan penilaian di RSUD Bob Bazar SKM, Rabu (09/09/2026).
Menurut Dodik, penilaian Ombudsman RI merupakan bagian dari upaya untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Dorong Pencegahan Maladministrasi
Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI tidak hanya bertujuan melihat kelengkapan fasilitas pelayanan. Lebih jauh, kegiatan tersebut menjadi instrumen untuk mencegah terjadinya maladministrasi, sekaligus mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Melalui penilaian tersebut, Ombudsman ingin memastikan hak-hak masyarakat sebagai penerima layanan dapat terpenuhi. Aspek seperti standar pelayanan, keterbukaan informasi, sarana dan prasarana, mekanisme pengaduan, serta kepastian pelayanan menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
Evaluasi juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada RSUD Bob Bazar SKM agar pelayanan yang sudah berjalan baik dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan.
Sementara itu, Direktur RSUD Bob Bazar SKM, dr. Djohardi, menyambut baik pelaksanaan penilaian oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Menurutnya, penilaian tersebut merupakan momentum penting bagi pihak rumah sakit untuk mendapatkan evaluasi sekaligus masukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik penilaian yang dilakukan Ombudsman. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar dr. Djohardi.
Ia menegaskan, RSUD Bob Bazar SKM akan terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, mudah diakses, serta sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya penilaian Ombudsman RI Perwakilan Lampung Tahun 2026, RSUD Bob Bazar SKM diharapkan semakin mampu mempertahankan kualitas pelayanan sekaligus melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek yang masih dapat ditingkatkan.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat komitmen RSUD Bob Bazar SKM dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, transparan, responsif, serta bebas dari praktik maladministrasi, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, nyaman dan sesuai dengan haknya. (Susimah)
