LKPM Triwulan III Dibuka, Pelaku Usaha Lampung Selatan Diminta Segera Sampaikan Laporan

LAMPUNG SELATAN — Periode penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III 2026 resmi dibuka. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaku usaha diberikan waktu hingga 15 Oktober 2026 untuk menyampaikan LKPM Triwulan III. Pemerintah daerah menilai laporan tersebut penting sebagai salah satu instrumen untuk mengetahui perkembangan kegiatan investasi sekaligus mengukur nilai penanaman modal yang masuk ke Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, mengatakan penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan pelaporan.

“Intinya DPMPPTSP mengimbau bahwa LKPM wajib disampaikan. Kalau tidak, nanti ada konsekuensinya,” kata Rio, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, pelaku usaha masih memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan dan menyampaikan laporan. Karena itu, pihaknya mengingatkan agar kewajiban tersebut tidak diabaikan hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Ukur Perkembangan Investasi

Rio menjelaskan, data LKPM Triwulan III memiliki peran penting bagi pemerintah daerah. Laporan tersebut menjadi salah satu sumber informasi untuk melihat sejauh mana realisasi investasi yang telah ditanamkan oleh pelaku usaha di Lampung Selatan.

Data tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam melihat perkembangan iklim investasi serta menentukan langkah yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Investasi, kata Rio, tidak hanya berkaitan dengan nilai modal yang masuk. Keberadaan investasi juga memiliki dampak terhadap penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Selain nilai yang diharapkan untuk pertumbuhan ekonomi, investasi juga memiliki peranan dalam membuka lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Kemudahan Investasi Tetap Mengacu Regulasi

DPMPPTSP Lampung Selatan, lanjut Rio, terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin menanamkan modal di daerah.

Namun, kemudahan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Pelaku usaha diharapkan menjalankan kegiatan usahanya sesuai perizinan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tugas DPMPPTSP adalah menjaga iklim investasi tetap kondusif agar investor tertarik dengan Lampung Selatan sebagai tempat berinvestasi,” katanya.

Dengan dibukanya periode pelaporan LKPM Triwulan III, DPMPPTSP berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan dapat terus meningkat. Data yang terkumpul nantinya diharapkan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai perkembangan investasi dan kontribusinya terhadap perekonomian serta penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Lampung Selatan. (iwoi/susimah)

Eksplorasi konten lain dari TRUSTED-NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca