LAMPUNG SELATAN – Pelaksanaan proyek revitalisasi pembangunan di SMK Hampar Baiduri, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Temuan tersebut berdasarkan hasil pantauan di lokasi pada Kamis (22/10/2026).
Selain persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tim juga menyoroti papan informasi proyek yang tidak mencantumkan nama pelaksana pekerjaan. Padahal, papan informasi di lokasi secara jelas memuat imbauan agar keselamatan kerja diutamakan dan penggunaan APD diwajibkan di area proyek.
Dalam papan tersebut tertulis, “Utamakan Keselamatan Kerja, Kawasan Wajib APD, Yang Tidak Berkepentingan Dilarang Masuk.” Namun, berdasarkan dokumentasi pantauan, terlihat pekerja melakukan aktivitas pembangunan tanpa perlengkapan APD yang memadai.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan standar keselamatan kerja di lokasi pembangunan, terlebih proyek tersebut merupakan pekerjaan revitalisasi fasilitas pendidikan yang membutuhkan pengawasan secara berkala.
Kepala Tukang Sebut Kepala Sekolah sebagai Ketua Pembangunan
Saat dimintai keterangan di lokasi, Salidi, kepala tukang asal Desa Taman Agung, mengungkapkan bahwa kepala sekolah menjadi ketua pembangunan.
Keterangan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai struktur kepanitiaan, penanggung jawab teknis, serta pihak pelaksana pekerjaan revitalisasi tersebut.
Sorotan lainnya muncul setelah diperoleh informasi bahwa lokasi proyek baru satu hari sebelumnya diperiksa oleh tim kementerian. Meski demikian, pada pantauan Kamis (22/10/2026), masih ditemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD saat melakukan pekerjaan konstruksi.
Temuan ini menjadi perhatian terkait efektivitas pengawasan dan penerapan aturan keselamatan kerja di lapangan.
Kepala Sekolah Akui APD Telah Disiapkan
Saat dikonfirmasi mengenai pekerja yang tidak menggunakan APD, Kepala SMK Hampar Baiduri Kalianda, Sugito, memberikan tanggapan bahwa perlengkapan keselamatan telah disediakan dan pekerja sebelumnya sudah ditegur.
“Kenapa tidak pakai APD, itu tukang. Harus menggunakan APD, soalnya APD sudah disiapkan. Karena tadi pagi sudah saya tegur, nanti kita peringatkan lagi. Kalau tidak mau, kita kasih sanksi pekerjanya,” ungkap Sugito melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah menyatakan APD telah disiapkan dan teguran kepada pekerja sudah dilakukan. Namun, temuan di lapangan memperlihatkan perlunya pengawasan lebih lanjut agar seluruh pekerja benar-benar menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai risiko pekerjaannya.
Penyediaan APD perlu diikuti pengawasan penggunaan secara konsisten, terutama pada pekerjaan konstruksi yang memiliki potensi bahaya bagi pekerja.
Rincian Anggaran dan Pekerjaan Proyek
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut mencantumkan rincian sebagai berikut:
- Kegiatan: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Beserta Perabot
- Subkegiatan: Revitalisasi Sekolah Dasar Beserta Perabotnya
- Pekerjaan: Pembangunan Ruang Administrasi, Ruang UKS, Ruang OSIS, dan Ruang Laboratorium
- Lokasi: Kalianda, Lampung Selatan, Lampung
- Besaran dana: Rp943.266.000
- Tahun anggaran: 2026
- Waktu pelaksanaan: 120 hari kerja
Dari papan informasi tersebut, nama pelaksana pekerjaan tidak terlihat tercantum. Hal ini perlu diklarifikasi kepada pihak pengelola kegiatan dan instansi terkait untuk memastikan kelengkapan informasi serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Selain itu, terdapat perbedaan penyebutan jenjang pendidikan pada bagian kegiatan dan subkegiatan, yakni sekolah menengah kejuruan dan sekolah dasar. Perbedaan tersebut juga perlu dikonfirmasi agar informasi mengenai administrasi dan ruang lingkup proyek menjadi jelas.
Pengawasan Proyek Perlu Diperkuat
Penggunaan APD merupakan bagian penting dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Pengawasan tidak cukup hanya dengan menyediakan perlengkapan, tetapi juga perlu memastikan pekerja menggunakannya selama melakukan aktivitas yang membutuhkan perlindungan.
Di sisi lain, informasi mengenai pelaksana dan penanggung jawab proyek perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan dapat diawasi secara transparan dan akuntabel.
Pihak sekolah, pengelola kegiatan, serta instansi berwenang diharapkan melakukan evaluasi terhadap temuan tersebut dan memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai standar keselamatan, ketentuan administrasi, serta spesifikasi yang dipersyaratkan. (Tim)
