Beranda » BPPRD Lampung Selatan Hadirkan Layanan Samsat Keliling dan Pajak Daerah di Jati Agung

BPPRD Lampung Selatan Hadirkan Layanan Samsat Keliling dan Pajak Daerah di Jati Agung

LAMPUNG SELATAN — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan kembali mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat.

Melalui program Samsat Keliling dan Pelayanan PBB-P2 serta Pajak Lainnya, warga Kecamatan Jati Agung kini bisa membayar berbagai jenis pajak daerah tanpa harus datang ke kantor pusat.

Layanan jemput bola ini akan digelar pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 04 November 2026
Lokasi: Balai Desa Gedung Harapan, Kec. Jati Agung
Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d Selesai

Layanan yang Tersedia:

1. Samsat Keliling (Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor)
Meliputi perpanjangan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan.

2. Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)

3. Pajak Daerah Lainnya, meliputi:
Pajak Makan Minum
Pajak Restoran
Pajak Hotel
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Air Tanah
Pajak Parkir
Dan Pajak Daerah Lainnya

BPPRD Lampung Selatan mengimbau masyarakat di sekitar Jati Agung untuk memanfaatkan kesempatan ini. Program ini merupakan wujud komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang muaranya untuk pembangunan.
“Pajak Daerah Untuk Pembangunan”
Informasi resmi terkait jadwal keliling selanjutnya dapat dipantau melalui akun media sosial resmi BPPRD Lampung Selatan di Instagram, TikTok, dan Facebook: @bpprd_lampungselatan

Jangan lupa bawa KTP, STNK asli, dan dokumen pendukung lainnya. Taat pajak, Lampung Selatan Maju. (IWO-I)